Kemendagri Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera

Tanggal Publikasi Jan 26, 2026
643 Kali

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa penanganan bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah memasuki tahap pascabencana, dengan fokus utama pada rehabilitasi dan rekonstruksi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Maddaremmeng saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), Selasa (20/1) di Ruang Rapat Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

"Sebagai langkah percepatan, Presiden RI menetapkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di tiga provinsi tersebut. Satgas berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Pelaksana," jelas Maddaremmeng.

Satgas bertugas mengoordinasikan penyusunan rencana induk dan rencana aksi, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, serta menetapkan langkah strategis untuk mengatasi berbagai hambatan di lapangan.

Bencana banjir dan longsor yang terjadi sejak akhir 2025 berdampak luas pada wilayah Sumatera. Tercatat 52 kabupaten/kota terdampak, lebih dari 175 ribu rumah rusak, ribuan fasilitas publik terdampak, serta kerugian dan kerusakan yang ditaksir mencapai Rp16,83 triliun. Jumlah pengungsi sempat mencapai lebih dari 2 juta jiwa, dan hingga pertengahan Januari 2026 masih tersisa lebih dari 131 ribu pengungsi.

Dalam masa tanggap darurat, pemerintah telah mengerahkan dukungan lintas kementerian dan lembaga, termasuk TNI, Polri, BNPB, Kemendagri, Kementerian PU, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan kementerian/lembaga lainnya. "Upaya tersebut meliputi evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan layanan kesehatan dan pendidikan, pembukaan akses jalan dan jembatan, hingga pelayanan administrasi kependudukan secara gratis bagi warga terdampak," papar Maddaremmeng.

Pada tahap pascabencana, rehabilitasi difokuskan pada pemulihan lingkungan, perbaikan sarana dan prasarana, pemulihan sosial ekonomi, serta fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Sementara itu, rekonstruksi diarahkan untuk membangun kembali infrastruktur dan permukiman dengan pendekatan build back better and stronger, agar lebih tangguh terhadap bencana di masa depan.

"Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan percepatan pemulihan berjalan terkoordinasi, tepat sasaran, dan berkelanjutan demi memulihkan kehidupan masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," pungkas Maddaremmeng.