Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Fasilitasi Pertemuan Bappeda Seluruh Indonesia

Tanggal Publikasi Sep 30, 2021
620 Kali

JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni didampingi Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Nyoto Suwignyo membuka rapat koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) seluruh Indonesia tahun 2021 yang dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) pada Rabu (29/9/2021) di Royal Palm Hotel & Conference Center Cengkareng Jakarta.

Pada sambutannya, Hari Nur Cahya Murni mengatakan pada 2020 telah dilaksanakan Pilkada serentak bagi provinsi dan kabupaten/kota. Pilkada tersebut diikuti oleh 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota. “Artinya, terdapat 270 daerah yang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2021-2026,” kata Hari Nur Cahya Murni.

Berkaitan dengan hal tersebut, Hari Nur Cahya Murni meminta Bappeda Provinsi agar memperhatikan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN/Bappenas) Nomor 050/3499/SJ Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Penyelarasan RPJMD dengan Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

“Penyelarasan RPJMD dan RPJMN ini dilakukan dalam rangka pencapaian target sasaran nasional yang tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024 dengan ruang lingkup penyelarasan target indikator makro dan penyelarasan program prioritas. Hasil dari penyelarasan dimaksud menjadi lampiran dalam dokumen RPJMD yang disusun,” imbuh Hari Nur Cahya Murni.

Sementara itu, pada 2022 dan 2023, terdapat beberapa daerah yang akan habis periodesasi RPJMD. Sesuai dengan Pasal 201 ayat (3) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terdapat pengaturan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2017 dan 2018 menjabat hingga 2022 dan 2023.

“Pemilihan kepala daerah bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2022 dan 2023 akan dilaksanakan serentak pada November 2024,” kata Hari Nur Cahya Murni.

Kondisi tersebut, lanjut Hari Nur Cahya Murni, menyebabkan adanya kekosongan dokumen RPJMD bagi daerah-daerah tersebut hingga 2024. “Terdapat beberapa isu berkaitan dengan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahun 2022 dan 2023 yang perlu dibahas secara bersama pada rapat koordinasi Bappeda seluruh Indonesia tahun 2021 ini,” jelas Hari Nur Cahya Murni.

Hal-hal yang dibahas pada rapat koordinasi tersebut yaitu, penyusunan RKPD bagi kepala daerah yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 2023; kewenangan pejabat sementara dalam penyusunan perencanaan RKPD; serta persiapan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).