Kemendagri: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Perencanaan Nasional

Tanggal Publikasi Jan 12, 2024
849 Kali

JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud menghadiri Seminar Nasional dan Call for Paper yang mengangkat tema “Indonesia Maju Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan Melalui RPJPN 2025-20245” yang diselenggarakan secara hybrid beberapa waktu lalu di Pustaloka, Gedung Nusantara IV Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta Pusat. 

Kegiatan tersebut diawali dengan keynote speech yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat Muhaimin Iskandar serta dilanjutkan dengan pemaparan narasumber oleh Pimpinan Komisi XI DPR RI; Guru Besar Hukum Tata Negara FH UI Jimly Asshidiqie; Deputi Bidang Ekonomi KemenPPN/Bappenas; dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. 

Pada kesempatan itu, Pimpinan Komisi XI DPR RI mengatakan DPR menjalankan fungsinya dalam kerangka representasi rakyat untuk mendukung upaya penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Melalui fungsi dimaksud (legislasi, anggaran, pengawasan, dan diplomasi parlemen) mendukung 5 sasaran visi: sasaran visi 1, pendapatan per kapita setara negara maju; sasaran visi 2, kemiskinan menuju 0% dan ketimpangan berkurang; sasaran 3, kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat; sasaran visi 4, daya saing SDM meningkat; serta sasaran visi 5, intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju net zero emission.

Sementara implementasi pelaksanaan tugas dan peran DPR RI dalam kerangkat perwakilan rakyat di antaranya the right to be heard, the right to be considered, the right to be explained. 

Deputi Bidang Ekonomi KemenPPN/Bappenas menyampaikan RPJPN 20 tahun ke depan sebagai arah besar dari satu negara yang memiliki peran dalam memberikan arahan bagi seluruh elemen masyarakat; RPJPN tahun 2024-2045 menekankan pentingnya upaya transformatif dengan kebijakan yang tersusun menjadi 5 sasaran (visi) utama, 8 agenda, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator; serta disiapkan dashboard untuk 45 indikator utama agar dapat dipantau secara real time dan transparan oleh pemangku kepentingan. 

Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menyampaikan gambaran target nasional dan kaitannya dengan penyusunan Dokrenda dalam perencanaan pembangunan serta kontribusinya terhadap perencanaan nasional. 

Menurutnya, perencanaan daerah (RPJPD) harus selaras dengan perencanaan nasional (RPJPN) sehingga visi dan misi nasional dapat tercapai serta selanjutnya cita jangka panjang dijamin dan dirumuskan dalam kebijakan strategis jangka menengah daerah (RPJMD). 

Selain target nasional, Pemda juga perlu menggali prioritas daerah sesuai sistem desentralisasi dalam menjalankan otonomi daerah yang sinergi dengan rencana pembangunan nasional. RPJPD diharapkan dapat digunakan oleh bakal calon kepala daerah saat akan merumuskan visi dan misinya untuk mendaftar di KPU (sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014). Oleh karena itu, penyusunan RPJPD 2025-2045 perlu mengikuti arahan Pedoman Penyusunan RPJPD 2024-2045 yang akan segera ditetapkan. 

Selanjutnya, penyusunan RPJPD perlu melibatkan multistakeholder. Tidak hanya disusun oleh Pemda serta difasilitasi menggunakan SIPD.

Guru Besar Hukum Tata Negara FH UI menyampaikan kebijakan nasional diselenggarakan atas dasar GBHN yang ditetapkan MPR dan Pancasila sebagai panduan dalam membangun karakter bangsa. 

UUD 1945 secara lugas menyebutkan cabang kekuasan legislatif, cabang kekuasaan yudikatif, maupun kekuasaan penunjang memerlukan haluan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya agar dapat mencapai tujuan bernegara. 

Ia mengatakan politik demokrasi secara reformasi diharapkan mampu menghasilkan sistem pemerintahan presidensial yang efektif dalam mewujudkan kehendak rakyat untuk mewujudkan pemilihan umum serentak yang efektif dan efesien. 

Sebagai informasi, tujuan Seminar Nasional ini menambah wawasan dan berbagi pengetahuan tentang isu terkait upaya untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yaitu Indonesia Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan melalui RPJPN 2025-2045.

Seminar Nasional dilanjutkan dgn seminar atas berbagai penulisan paper terpilih, yang nantinya akan diterbitkan dalam buku prosiding nasional ber-ISBN dan juga pada jurnal Pusat Analisis Keparlemenan, DPR RI.