Ditjen Bina Bangda Tekankan Penguatan SPM dalam Penyesuaian Rencana Kerja SKALA 2025–2026

Tanggal Publikasi Jan 15, 2026
713 Kali

Jakarta — Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya penguatan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyesuaian Rencana Kerja Program SKALA Tahun 2025–2026, khususnya pada Expected Outcome and Policy Output (EOPO) 2 yang berfokus pada peningkatan kualitas penyediaan layanan dasar di daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Maddaremmeng, saat memberikan paparan pada Pertemuan Kelompok Kerja (Pokja) 2 Program SKALA yang digelar di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta, Senin (12/1) .

Maddaremmeng menyampaikan bahwa penerapan SPM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan menjadi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar warga negara. Oleh karena itu, pelaksanaan SPM harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah, baik dalam aspek perencanaan maupun penganggaran pembangunan.

“SPM adalah instrumen untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara minimal. Fokus utama bukan pada kinerja institusi, tetapi pada terpenuhinya hak konstitusional warga negara,” ujar Maddaremmeng .

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, belanja daerah secara tegas diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Enam bidang pelayanan dasar yang menjadi cakupan SPM meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), dan sosial.

Setiap bidang tersebut memiliki indikator penerima layanan dan mutu layanan yang terukur, yang harus dipenuhi secara bertahap dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah. Maddaremmeng menambahkan, masih terdapat sejumlah daerah yang belum sepenuhnya menerapkan SPM sesuai ketentuan, baik dari sisi pemenuhan layanan maupun pelaporannya .

Dalam konteks penyesuaian Rencana Kerja Program SKALA 2025–2026, Maddaremmeng menekankan perlunya penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Program SKALA diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas daerah, mulai dari pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan SPM, hingga pelaksanaan dan pelaporan yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran kepala daerah dalam mendorong perangkat daerah pengampu SPM agar lebih optimal dalam pelaksanaan dan pelaporan penerapan SPM. “Arahan dan komitmen kepala daerah sangat menentukan agar pelaporan SPM dilakukan tepat waktu dan didukung data yang akurat,” ujarnya .

Melalui pembahasan di Pokja 2 Program SKALA ini, Ditjen Bina Bangda berharap penyesuaian Rencana Kerja 2025–2026 dapat memperkuat dukungan Program SKALA terhadap peningkatan kualitas layanan dasar di daerah, sekaligus mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal secara merata di seluruh Indonesia .