Sinergi dan Kolaborasi Layanan Kesehatan: Kemendagri dan Kemenkes Perkuat Jejaring Layanan Kardiovaskular di Wilayah Penyangga Jakarta

Tanggal Publikasi Feb 27, 2026
1,415 Kali

JAKARTA – Kemendagri menggelar Rapat Pengembangan Layanan Kardiovaskular di Wilayah Penyangga Jakarta pada Selasa (24/2), bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung A Lantai 3 Kantor Pusat Kemendagri. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 400.5.3/954/SJ tanggal 23 Februari 2026.

Rapat membahas pengembangan layanan kardiovaskular di wilayah penyangga Jakarta yang meliputi Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas surat Direktur Utama RSJPD Harapan Kita berkaitan dengan permohonan tindak lanjut audiensi pengembangan layanan kardiovaskular di wilayah penyangga Jakarta.

Pada paparannya, Direktur Utama RSJPD Harapan Kita menyampaikan bahwa penyakit jantung (kardiovaskular) masih menjadi penyebab kematian terbesar kedua di dunia setelah stroke. Dari sisi ekonomi, beban pembiayaan penyakit kardiovaskular di Indonesia mencapai sedikitnya Rp10 triliun per tahun, tertinggi di antara seluruh jenis penyakit.

Sebagai langkah strategis, RSJPD Harapan Kita bersama Kementerian Kesehatan telah menyusun strategi jejaring layanan kardiovaskular (ISTEMI) di wilayah Jakarta yang diharapkan dapat menjadi role model nasional. Melalui skema ini, pemerintah daerah didorong memanfaatkan lahan kosong atau aset yang tidak terpakai untuk dihibahkan menjadi Klinik Utama RSJPD Harapan Kita. Klinik tersebut akan dibangun sesuai standar mutu layanan yang telah diterapkan, sementara kebutuhan sarana dan prasarana, sumber daya manusia kesehatan, serta logistik akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat melalui RSJPD Harapan Kita.

Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan menegaskan dukungan penuh Kemenkes terhadap penguatan layanan kardiovaskular melalui penyediaan Klinik Utama. Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1341/2023 tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kardiovaskular yang saat ini telah berjalan di 30 provinsi dan ditargetkan mencakup 38 provinsi pada tahun ini. Selain itu, terdapat SKB Tiga Menteri Tahun 2021 tentang Akselerasi Sinergi Program Rumah Sakit Nasional yang turut mendorong implementasi jejaring pengampuan pelayanan kardiovaskular secara nasional.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menyampaikan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah kasus kardiovaskular terbesar di dunia, dengan kasus aktif mencapai 15,5 juta jiwa per tahun. Berdasarkan data Riskesdas Kemenkes 2025, DKI Jakarta dan Jawa Barat termasuk provinsi dengan prevalensi tertinggi ketiga dan keempat secara nasional.

Restuardy menegaskan bahwa pengembangan layanan rumah sakit dan penanganan penyakit tidak menular telah menjadi bagian dari prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029. Oleh karena itu, Kemendagri akan mendukung penuh dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti pengembangan layanan kardiovaskular di wilayah masing-masing.

Pada sesi tanggapan, seluruh pemerintah daerah yang hadir menyatakan komitmen untuk mendukung pengembangan layanan kardiovaskular. Tercatat lima kabupaten/kota telah memiliki Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kardiovaskular, yakni Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang. Pemerintah daerah juga akan segera mengomunikasikan pemanfaatan lahan kepada kepala daerah masing-masing untuk percepatan tindak lanjut.

Melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah ini, diharapkan akses dan pemerataan layanan kardiovaskular di wilayah penyangga Jakarta semakin optimal, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang cepat, berkualitas, dan lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

Rapat dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Direktur Utama RSJPD Harapan Kita, Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Direktur SUPD III Kemendagri, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah, perwakilan Ditjen Bina Keuangan Daerah, serta jajaran pemerintah daerah terkait, antara lain Wakil Wali Kota Tangerang, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, dan para Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bappeda, serta Kepala BPKAD dari daerah yang menjadi lokus pengembangan.