Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sepakati Kewenangan dalam Urusan Transmigrasi

Tanggal Publikasi Sep 27, 2021
770 Kali

JAKARTA – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah menghadiri pertemuan pusat dan daerah dalam rangka penyamaan persepsi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang Transmigrasi yang dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) pada Kamis (23/9/2021) di Hotel Citadines Rasuna Jakarta.

Pada sambutannya, Zanariah menyampaikan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah membagi urusan pemerintahan konkruen antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.

“Urusan pemerintahan konkruen yang diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan berdasarkan azas otonomi. Urusan konkruen terbagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Transmigrasi merupakan salah satu urusan pilihan,” kata Zanariah.

Zanariah menambahkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan urusan pemerintahan konkruen yang diserahkan kepada daerah, Undang-Undang tersebut mengamanatkan untuk dibentuk beberapa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri.

“Selain peraturan pelaksanaan yang diamanatkan langsung oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, juga terdapat berbagai peraturan pelaksanaan masing-masing pemerintahan sebagai tindak lanjut dari undang-undang sektor,” imbuh Zanariah.

Zanariah menilai pembentukan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan urusan pemerintahan konkruen harus disinkronkan dengan peraturan lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan, konflik pengaturan, serta kekosongan pengaturan yang dapat mengganggu implementasinya oleh pemerintah daerah.

“Namun dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diperlukan sinkronisasi kembali terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkruen yang mana terdapat penyesuaian kewenangan beberapa urusan pemerintahan,” jelas Zanariah.

Sementara itu, pembagian kewenangan pusat dan daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf FF Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pelaksanaan urusan transmigrasi didominasi oleh pemerintah pusat. Namun dikarenakan anggaran pusat yang relatif kecil sehingga menyulitkan pelaksanaan urusan transmigrasi di daerah.

Sebaliknya, sebagai bentuk dukungan kepada warganya yang melakukan transmigrasi, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota asal transmigran telah mengalokasikan anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing untuk melaksanakan urusan transmigrasi, tetapi terbentur dengan keterbatasan kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. “Oleh karena itu, perlu dicari jalan keluarnya dengan tetap berpegang dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Zanariah.

Guna mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintahan pusat dan daerah dalam urusan transmigrasi, Kementerian Bidang Pembangunan Manusian dan Kebudayaan bersama Sekretariat Kabinet, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun finalisasi kesepakatan bersama guna mendukung pelaksanaan kewenangan urusan transmigrasi dan hal-hal apa saja yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi baik asal maupun tujuan penempatan transmigran dan pemerintah daerah kabupaten/kota baik asal maupun tujuan penempatan transmigran sebagai penjelasan dari kewenangan yang ada pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mencakup suburusan perencanaan, pembangunan, dan pengembangan kawasan transmigrasi.

“Penyusunan hasil kesepakatan yang dimaksud diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi daerah di tengah belum terbitnya peraturan pelaksanaan urusan konkruen sehingga pemerintah daerah tidak ada keraguan lagi dalam melaksanakan program dan kegiatannya,” jelas Zanariah.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri secara paralel sedang melaksanakan pemutakhiran terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Pemutakhiran dimaksud, kata Zanariah, yaitu adanya penambahan kinerja, indikator, dan satuan pada subkegiatan yang ada pada Kepmendagri 050-3708 Tahun 2020 yang bertujuan membantu pusat dan daerah dalam melakukan pengendalian dan evaluasi capaian pelaksanaan penyelenggaraan urusan di daerah.

Zanariah berharap kinerja, indikator, dan satuan subkegiatan dapat dimasukkan sebelum pelaksanaan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) agar pada penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2023, pusat dan daerah telah memiliki baseline data yang dapat dijadkan dasar penentuan target dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah tersebut.