Sistem Informasi Pembangunan Daerah dalam Peningkatan Partisipasi Masyarakat

Tanggal Publikasi Sep 28, 2021
941 Kali

Berdasarkan Pasal 354 pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan pemerintah daerah di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah wajib mendorong partisipasi masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada tahun 2017, Pemerintah Indonesia menyusun Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

Partisipasi masyarakat didefinisikan sebagai peran serta Masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. ruang lingkup partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi Partisipasi dalam penyusunan peraturan dan kebijakan publik, partisipasi dalam pembangunan daerah, pengelolaan aset dan Sumber Daya Alam (SDA) dan penyelenggaraan pelayanan publik. 

Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci utama bagi pemerintah indonesia dalam mencapai keterbukaan pemerintah (open government), yang mana partisipasi publik merupakan bagian dari prinsip keterbukaan pemerintah selain transparansi dan akuntabilitas (OECD,2016). Hal ini juga dibuktikan oleh penelitian (Nam, Taewo. 2015) bahwa transparansi, kolaborasi dan keterlibatan masyakat dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai akselerasi mencapai pemerintahan yang terbuka. Perjalanan Pemerintah Indonesia dalam menciptakan open government dimulai sejak tahun 2011, dimana Indonesia bersama Pemerintah Amerika Serikat, Inggris, Norwegia, Meksiko, Brasil, Afrika Selatan dan Filipina mendirikan Open Government Partnership (OGP) untuk menciptakan pemerintahan yang inklusif, responsif, dan akuntabel.

Pada Pasal 354 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa hal-hal yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam mendorong partisipasi masyarakat meliputi:

1. Menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat;

2. mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui dukungan pengembangan kapasitas masyarakat;

3. mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan yang memungkinkan kelompok & organisasi kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif;

4. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah indonesia melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), berkomitmen memberikan kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat yang saling terhubung maka diperlukan SIPD. Didalam Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD, ruang lingkup SIPD meliputi:

1. Informasi pembangunan daerah

a. Data perencanaan pembangunan daerah (dokumen perencanaan pembangunan daerah).

b. Analisis dan Profil Pembangunan Daerah (dirumuskan dari data data hasil pelaksanaan pembangunan daerah).

c. Informasi perencanaan pembangunan daerah (mencakup setidaknya kondisi geografis daerah, demografi, potensi sumber daya daerah, ekonomi & keuangan daerah, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan daya saing daerah). 

2. Informasi keuangan daerah

a. Perencanaan anggaran daerah.

b. Pelaksanaan data dan Penatausahaan Keuangan Daerah.

c. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah.

d. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah. 

e. Barang Milik Daerah.

f. Informasi Keuangan Daerah Lainnya.informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah lainnya. 

3. Informasi pembangunan daerah

a. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

b. Informasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dan 

c. Peraturan Daerah (Perda).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah merupakan pedoman Ditjen Bina Pembangunan Daerah dalam pengembangan sistem informasi pembangunan daerah. SIPD prinsipnya mengatur terkait dengan bagaimana keseluruhan proses manajemen penyelenggaraan pemerintahan daerah saling terhubung dalam suatu sistem informasi. Mulai dari pengelolaan data, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi yang selama proses dimaksud pararel dilakukan pembinaan dan pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, SIPD merupakan instrumen bagi Ditjen Bina Pembangunan Daerah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, dalam rangka menciptakan rencana pembangunan daerah yang berkualitas. 

REFERENSI

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

Nam, T. 2015. Challenges and Concerns of Open Government: A Case of Government 3.0 in Korea. Social Science Computer Review, 33(5), 556–570. doi:10.1177/0894439314560848

OECD. 2016. “Open Government,” Youth in the MENA Region: 49–77. doi:10.1787/9789264265721-7-en

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah