Pemerintah Canangkan Kepulauan Maluku Sebagai Lumbung Ikan Nasional

Tanggal Publikasi Jul 28, 2021
626 Kali

JAKARTA – Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni mengikuti rapat koordinasi perkembangan Maluku Lumbung Ikan Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi secara daring, Rabu (28/7/2021).

Mewakili Mendagri Tito Karnavian, Hari Nur Cahya Murni atau yang akrab disapa Nunung menyampaikan amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, khususnya kebijakan pembangunan wilayah Maluku pada tahun 2020-2024 yang diarahkan pada optimalisasi keunggulan wilayah sebagai lumbung ikan nasional dan kawasan pariwisata yang mengutamakan pendekatan gugus pulau.

Selain itu, Nunung juga menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 yang mengamanatkan pengembangan wilayah Maluku diarahkan untuk mengoptimalkan keunggulan wilayah sebagai lumbung ikan nasional dan kawasan pariwisata berbasis gugus pulau serta mendorong transformasi perekonomian wilayah dengan meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan berbasis kemaritiman, wisata sejarah dan bahari, berbasis perkebunan, serta berbasis mineral.

“Salah satu strategi pembangunan wilayah Maluku akan mengutamakan pemerataan, pertumbuhan, pelaksanaan otonomi daerah, penguatan konektivitas, serta mitigasi dan pengurangan risiko bencana berupa penguatan pusat-pusat pertumbuhan wilayah dilakukan melalui pengembangan komoditas unggulan wilayah Maluku seperti kelapa, lada, pala, cengkeh, emas, batu bara, minyak dan gas bumi, nikel serta perikanan tangkap dan pengembangan sentra perikanan dan industri pengelolaan hasil perikanan di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) atau Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP),” jelas Nunung.

Lebih lanjut, Nunung mengungkapkan Lumbung Ikan Nasional akan direncanakan di tiga WPP yang tersebar di wilayah perairan Kepulauan Maluku, yaitu WPP-NRI 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda); WPP-NRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau); serta WPP-NRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur). “Potensi sumber daya ikan di area WPP 715 dan 718 diestimasi sebesar 3,8 juta ton,” imbuh Nunung.

Guna mendukung Program Maluku Lumbung Ikan Nasional, Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina umum penyelenggaraan urusan daerah mengintegrasikan program dan kegiatan perikanan tangkap dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perencanaan perangkat daerah yang berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dengan memperhatikan peran strategis pemerintah daerah yang perlu ditindaklanjuti dalam dokumen perencanaan untuk mendapat dukungan penganggaran.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga melakukan fasilitasi dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Sehubungan dengan target produksi ikan di wilayah Kepulauan Maluku, maka perlu adanya penyesuaian target dalam dokumen perencanaan daerah dan Kementerian Dalam Negeri akan mengawal penyesuaian tersebut melalui fasilitasi dan evaluasi penyusunan RPJMD dan RKPD,” kata Nunung.

Terakhir, Kementerian Dalam Negeri melakukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan pusat dan daerah setiap tahunnya melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang). [Mahfud Achyar]