Tingkat Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Tahun 2021 Sebesar Empat Persen

Tanggal Publikasi Aug 05, 2021
2,104 Kali

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Tahun 2021 Sebesar Empat Persen

 

JAKARTA – Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih menjadi pembicara pada acara asistensi teknis untuk percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem gelombang II yang diselenggarakan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara) secara daring, Kamis (5/8/2021).

Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut hasil rapat koordinasi dengan 7 TKPK provinsi dan 35 TKPK kabupaten wilayah pelaksanaan tahap 1 percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem yang telah dilaksanakan pada 30 Juli 2021 lalu.

Kegiatan asistensi ini bertujuan menyiapkan tim pendukung provinsi dan tim pelaksana kabupaten di wilayah prioritas. Selain itu, asistensi juga bertujuan memandu TKPK provinsi dan kabupaten dalam melakukan pemetaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari APBD maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta dapat diarahkan kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem.

Asistensi bagi perangkat organisasi pemerintah provinsi dan kabupaten dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang I terdiri dari Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang diselenggarakan pada Rabu, (4/8/2021). Sementara gelombang II terdiri dari Provinsi NTT, Maluku, Papua, dan Papua Barat yang diselenggarakan pada Kamis, (5/8/2021).

Pada paparannya, Sri Purwaningsih atau yang akrab disapa Nining menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas tentang strategi penanggulangan kemiskinan ekstrem pada 21 Juli 2021 yang mengamanatkan angka kemiskinan ekstrem turun hingga 0% pada 2024. Selain itu, Nining juga menyampaikan tentang indikator SDG’s Nomor 1 yang menargetkan kemiskinan ekstrem hilang pada 2030.

Kemiskinan ekstrem dapat diukur menggunakan absolute poverty measure yang konsisten antarnegara dan antarwaktu. “Miskin ekstrem didefinisikan sebagai kondisi di mana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem atau setara dengan USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parties). Tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia pada tahun 2021 sebesar 4%,” kata Nining.

Menurut Nining, keberhasilan penanggulangan kemiskinan ekstrem di daerah sangat ditentukan oleh keterlibatan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk swasta dengan melaksanakan program kegiatan yang terpadu dan terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah. “Political will kepala daerah sangat menentukan dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan,” imbuh Nining.

Tim TKPK provinsi dan kabupaten/kota memiliki peran yang sangat strategis sesuai dengan kewenangannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 dalam melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.

Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) menjadi hal yang penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem. Melalui RPKD, pemerintah daerah mengetahui profil kemiskinan ekstrem di daerahnya termasuk kantong-kantong kemiskinan ekstrem di kecamatan hingga kelurahan, sehingga program pengentasan kemiskinan ekstrem, baik dari dana APBN, APBD, CSR, dan NGO disesuaikan dengan penyebab kemiskinan serta difokuskan kepada kelurahan yang memiliki angka kemiskinan ekstrem terbanyak.

“Sebagai wadah dalam penyusunan RPKD yang memuat wilayah prioritas dan program kegiatan penanggulangan kemiskinan ekstrim, periode RPKD sama dengan RPJMD, sehingga menjadi penjabaran secara utuh terhadap penanggulangan kemiskinan secara tematik,” jelas Nining.