Capaian Standar Pelayanan Minimal Wilayah Kalimantan Tahun 2020

Tanggal Publikasi Aug 18, 2021
532 Kali

JAKARTA - Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pemantauan dan evaluasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) lingkup wilayah Kalimantan tahun 2021 yang diselenggarakan KemenPPN/Bappenas secara daring, Rabu (18/8/2021).

Pada kesempatan itu, Sri Purwaningsih atau yang akrab disapa Nining menyampaikan laporan daerah lingkup wilayah Kalimantan tahun 2020, khususnya untuk pelaporan SPM dan SK Tim Penerapan SPM. Untuk pelaporan SPM, persentase daerah yang sudah melaporkan sebagai berikut: Kalimantan Barat 93,00%, Kalimantan Selatan 100,00%, Kalimantan Tengah 100,00%, Kalimantan Timur 100,00%, dan Kalimantan Utara 100,00%.

Sementara persentase daerah yang sudah menerbitkan SK Tim Penerapan SPM sebagai berikut: Kalimantan Barat 93,00%, Kalimantan Selatan 100,00%, Kalimantan Tengah 100,00%, Kalimantan Timur 100,00%, dan Kalimantan Utara 100,00%.

Lebih lanjut, Nining menyampaikan capaian SPM per indikator masing-masing provinsi yang ada di wilayah Kalimantan berdasarkan data yang dirilis Sekretariat Bersama (Sekber) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Untuk Provinsi Kalimantan Barat, persentase Pendidikan 26,39%; Kesehatan 100,00%, Pekerjaan Umum (PU) 35,45%, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) 100,00%, Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) 100,00%; dan Sosial 60,00%.

Untuk Provinsi Kalimantan Selatan, persentase Pendidikan 100,00%; Kesehatan 100,00%; Pekerjaan Umum (PU) 50,00%; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) 100,00%; Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) 83,16%; dan Sosial 100,00%.

Sementara untuk Provinsi Kalimantan Timur, persentase Pendidikan 89,40%; Kesehatan 99,00%; Pekerjaan Umum (PU) 73,73%; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) 16,67%; Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) 16,67%; dan Sosial 56,55%.

Untuk Provinsi Kalimantan Tengah, persentase Pendidikan 68,23%; Kesehatan 79,58%; Pekerjaan Umum (PU) 38,05%; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) 100,00%; Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) 100,00%; dan Sosial 80,00%.

Sementara untuk Provinsi Kalimantan Utara, persentase Pendidikan 93,38%; Kesehatan 100,00%; Pekerjaan Umum (PU) 28,05%; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) 100,00%; Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) 100,00%; dan Sosial 80,00%.

Nining menyoroti permasalahan dan kendala penerapan SPM secara umum di wilayah Kalimantan terdiri dari pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, serta pelaksanaan pemenuhan pelayanan.

Untuk itu, Nining mengusulkan lima strategi peningkatan efektivitas penerapan SPM wilayah Kalimantan, antara lain: 1) memastikan pemenuhan SPM menjadi program prioritas dalam perencanaan daerah; 2) penguatan Tim Penerapan SPM wilayah Kalimantan didukung dengan alokasi pendanaan untuk kegiatan penunjangnya yang sudah tertera apda Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; 3) memastikan pemenuhan anggaran SPM berdasarkan hasil penghitungan pemenuhan kebutuhan serta pemanfaatan sumber pembiayaan lainnya; 4) penyusunan program, kegiatan, dan sub kegiatan pemenuhan SPM agar mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 jo. Kemendagri 050/3708/2020; serta 5) melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPM.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP 2/2018, SPM adalah urusan wajib Pemerintah Daerah yang harus diterima oleh setiap individu negara secara minimal. SPM terbagi atas enam (6) bidang, yaitu: (a) pendidikan, (b) kesehatan, (c) pekerjaan umum dan penataan ruang, (d) perumahan rakyat, (e) sosial, dan (f) ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.