Peran Kementerian Dalam Negeri dalam Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender

Tanggal Publikasi Aug 26, 2021
1,057 Kali

JAKARTA – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Zanariah, menjadi narasumber pada workshop Perencanaan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PUG-PPRG) yang diselenggarakan secara daring oleh Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rabu (25/8/2021). 

Pada kesempatan itu, Zanariah mengatakan pengarusutamaan gender berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 merupakan strategi mencapai keadilan dan kesetaraan gender melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, serta permasalahan laki-laki dan perempuan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi dari seluruh aspek kehidupan dan pembangunan. 

“Pengarusutamaan gender diimplementasikan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing unit Eselon I di lingkungan kementerian/lembaga,” jelas Zanariah. 

Dalam rangka percepatan pelaksanaan PUG, pada 2012 diluncurkan Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender melalui Perencanaan, Penganggaran yang Responsif Gender (Stranas PPRG) melalui Surat Edaran Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Negara PP dan PA (SEB ini telah berakhir masa berlakunya, dan saat ini Bappenas sedang menyusun kembali Strategi Nasional Percepatan Pelaksanaan PUG).

Di tingkat pemerintah daerah, beberapa perkembangan telah terjadi, antara lain terbitnya PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Kementerian Dalam Negeri, kata Zanariah, sebagai salah satu kementerian yang terlibat sebagai Tim Penggerak PPRG berperan dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan dengan pemerintah daerah. 

“Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, di dalamnya menyebutkan mendorong penyusunan APBD yang responsif gender dan menjadi dasar pemerintah daerah untuk melaksanakan PUG,” ungkap Zanariah.