Grand Design Pembangunan Kependudukan Sebagai Perencanaan dalam Menghadapi Bonus Demografi

Tanggal Publikasi Sep 20, 2021
3,685 Kali

JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni menghadiri rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka penguatan kelompok kerja Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar di Daerah yang diselenggarakan secara daring, Kamis (16/9/2021).

Pada kesempatan itu, Hari Nur Cahya Murni mengatakan guna pelaksanaan pembangunan kependudukan, pemerintah dan pemerintah daerah harus mempunyai Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) seperti yang diamanatkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).

“Dengan tersusunnya GDPK diharapkan pemerintah daerah dapat merumuskan perencanaan pembangunan kependudukan untuk jangka waktu 25 tahun ke depan dan dijabarkan setiap lima tahunan yang berisi tentang isu penting kependudukan saat ini, kondisi kependudukan yang diinginkan, program kependudukan, serta roadmap pembangunan kependudukan,” kata Hari Nur Cahya Murni.

Menurut Hari Nur Cahya Murni, dengan memperhatikan karakteristik persoalan kependudukan yang cenderung jangka panjang pada setiap wilayah serta mempertimbangkan sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah, maka GDPK dinilai berpotensi menjadi landasan penanganan persoalan kependudukan yang sinergis, konvergen, dan berkesinambungan.

“GDPK sebagai manifestasi arahan kebijakan pembangunan kependudukan yang terpadu diharapkan akan diinternalisasikan ke dalam program lima tahunan pembangunan kependudukan, baik nasional maupun daerah,” imbuh Hari Nur Cahya Murni.

Sementara itu, dalam rangka penganggaran, perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah, Menteri Dalam Negeri telah memfasilitasi GDPK pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 pada Urusan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Program Pengendalian Penduduk.

Selain itu, menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014, Menteri Dalam Negeri telah mengirimkan surat kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Nomor 470/3376/SJ dan 470/3375/SJ tanggal 5 Juni 2020 agar pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang belum menyusun GDPK segera menyusun GDPK sebagai perencanaan dalam dalam menghadapi bonus demografi.

Berdasarkan hasil monitoring data rekapitulasi laporan penyusunan GDPK dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Direktorat SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah, hingga Mei 2021, dilaporkan sudah ada 32 provinsi dan 342 kabupaten/kota yang sudah menyusun GDPK.