34 Provinsi Telah Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022

Tanggal Publikasi Dec 01, 2021
1,359 Kali

JAKARTA – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) evaluasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang diselenggarakan secara daring pada Senin (29/11/2021).

Pada kesempatan itu, Zanariah mengatakan penyesuaian nilai upah minimum tahun 2022 dihitung berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yang telah disampaikan melalui Surat Menteri Ketenagakerjaan kepada seluruh Gubernur Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021, tanggal 9 November 2021, Hal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

Sementara itu, Surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh gubernur Nomor 561/6393/SJ, tanggal 15 November 2021, Hal Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 yang antara lain meminta gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

“Syarat tertentu dimaksud meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi di kabupaten/kota yang bersangkutan. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Penetapan dimaksud dengan memperhatikan batas waktu yang tercantum pada Pasal 29 dan Pasal 35 PP Nomor 36 Tahun 2021,” kata Zanariah.

Zanariah menambahkan hasil koordinasi dan pemantauan Ditjen Bina Pembangunan Daerah dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi prvinsi terhadap pelaksanaan penetepan UMP tahun 2022, seluruh provinsi telah menetapkan UMP tahun 2022.

“Sebanyak 30  provinsi menetapkan UMP tahun 2022 sesuai dengan formula perhitungan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 serta sebanyak empat provinsi yaitu, Provinsi Riau, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua Barat menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai atau penetapannya lebih besar dari ketentuan formula perhitungan pada PP Nomor 36 tahun 2021,” imbuh Zanariah.

Selanjutnya, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah bahwa dalam rangka persiapan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022, ada indikasi di beberapa kabupaten/kota akan mengusulkan penetapan UMK tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Berkaitan dengan Keputusan MK tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, secara konstitusional masih berlaku. Namun dengan catatan pemerintah harus melakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut. “Jika dalam kurun waktu dua tahun tidak ada perbaikan sama sekali maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tidak sah. Adapun beberapa peraturan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku, sampai adanya perbaikan Undang-Undang tersebut yang telah diputuskan oleh MK sebagai peraturan inkonsitusional bersyarat,” jelas Zanariah.