BANDAR LAMPUNG – Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono menjadi narasumber pada Forum Sekda dan Kehutanan Tahun 2021 (PPM/TJS, Pemenuhan Kewajiban IPPKH, dan Penanganan Dalkarhutla) oleh SKK Migas – KKKS Sumbagsel yang diselenggarakan oleh SKK Migas secara hybrid (daring dan luring) pada Selasa (14/12/2021) di Hotel Golden Tulip Springhill Lampung.
Pada kesempatan itu, Sugeng Hariyono mengatakan pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai integral dari pembangunan nasional. Selain itu, pembangunan daerah bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
“Sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, pembangunan daerah dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nyata daerah, tetapi dalam koridor NKRI. Artinya bahwa harus ada keselarasan antara kebijakan pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan nasional,” kata Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa daerah menjalankan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya serta urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah diatur berdasarkan undang-undang. Sementara perencanaan dan penganggaran daerah provinsi/kabupaten/kota dilaksanakan berdasarkan kewenangannya.
Berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan berusaha, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha yang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikasi laik fungsi.
Adapun tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yaitu, 1) untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha; 2) meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha; serta 3) menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Salah satu upaya strategis untuk mendukung terwujudnya iklim investasi yang kondusif adalah melalui sistem perizinan berusaha yang sederhana yang dalam pelaksanaan memerlukan sinergitas penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” imbuh Sugeng.
Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina umum penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki peran dalam kegiatan tata kelola perizinan Hulu Migas antara lain: 1) melakukan pembinaan umum kepada pemerintah daerah agar dalam penyelenggaraan di daerah dapat memberikan pelayanan dan kemudahan dalam perizinan; 2) mengevaluasi perizinan yang menghambat kegiatan operasi dan produksi di wilayah kerja Migas; serta 3) mengendalikan pembentukan peraturan perizinan agar berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dengan tetap mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan pembangunan di daerah.
Sebagai informasi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.