Program Sekolah Penggerak Diharapkan Meningkatkan Kualitas Peserta Didik

Tanggal Publikasi Jan 27, 2022
689 Kali

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Kemendagri Zanariah mewakili Bapak Dirjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan Sambutan Dukungan dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 Regional 1 yang diselenggarakan Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud-Ristek pada Selasa (25/1/2022) di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan. 

Pada sambutannya, Zanariah mengatakan Program Sekolah Penggerak merupakan program yang diinisiasi oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud-Ristek, untuk dapat menggerakkan sekolah-sekolah dan menjadi panutan, tempat pelatihan, dan juga inspirasi bagi guru-guru dan kepala sekolah guna meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas peserta didik. Program ini merupakan bagian dari Program Organisasi Penggerak Episode Kebijakan Merdeka Belajar. 

“Kementerian Dalam Negeri menyambut baik pelaksanaan program sekolah penggerak di daerah. Hal ini merupakan wujud sinergitas dan koordinasi antara pembina umum dan pembina teknis dalam pencapaian target di setiap urusan pemerintahan daerah, termasuk salah satunya urusan pemerintahan bidang pendidikan,” kata Zanariah. 

Zanariah menambahkan Program Sekolah Penggerak merupakan salah satu terobosan dan inovasi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dan kualitas belajar peserta didik sebagaimana target capaian bidang pendidikan dalam RPJMN 2020-2024 yang diindikasikan dengan tiga indikator yaitu, nilai rata-rata Programme for International Student Assessment (PISA); proporsi anak di atas standar kompetensi minimum tes PISA; serta proporsi anak di atas batas kompetensi minimal dalam asesmen (literasi dan numerasi). 

Zanariah berharap dalam Program Sekolah Penggerak semua pihak dapat terlibat untuk menggerakkan satuan pendidikan agar dapat menjadi sekolah mandiri, kreatif, dan inovatif sehingga dapat mengantarkan kepada seluruh peserta didik menjadi manusia yang berkualitas. 

“Pelaksanaan Program Sekolah Penggerak membutuhkan dukungan dari kita semua, baik pusat maupun daerah untuk dapat berperan sesuai dengan kewenangan kita masing-masing. Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsinya akan ikut berpartisipasi dalam memfasilitasi dan memonitor integrasi dalam Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda),” jelas Zanariah. 

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan bidang Pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dimana pelaksanaannya berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, sehingga Program Penggerak Sekolah harus dapat mendukung dalam mencapai SPM Pendidikan yaitu, capaian mutu minimal satuan pendidikan berdasarkan Permendikbud 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan dan Permendagri 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM. 

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bersama Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Nota Kesepahaman, Nomor 10/IV/NK/2021, Nomor 420/2702/SJ tentang Implementasi Program Merdeka Belajar di daerah, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak dalam menjalin kerja sama strategis untuk implementasi program merdeka belajar di daerah dan dengan tujuan untuk terjalinnya kerja sama strategis berkesinambungan dalam implementasi Program Merdeka Belajar di daerah.

“Diharapkan semoga pelaksanaan Program Sekolah Penggerak ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh semua pemerintah daerah, baik provinsi/kabupaten/kota sehingga outcome, output, dan indikator dapat dicapai serta dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya untuk meningkatkan kualitas peserta didik,” imbuh Zanariah.