Kemendagri Dukung Program Sekolah Penggerak

Tanggal Publikasi Feb 02, 2022
725 Kali

BATAM, KEPULAUAN RIAU – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Kemendagri Zanariah menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi kebijakan Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 Regional 2 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud-Ristek pada Jumat (28/1/2022) di ASTON Batam Hotel Residence, Batam, Kepulauan Riau.

Pada sambutannya, Zanariah mengatakan sosialisasi kebijak Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan memberikan pemahaman berkaitan dengan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak sehingga setiap satuan pendidikan dapat mengembangkan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi dan karakter yang secara bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem pendidikan di seluruh Indonesia.

“Program Sekolah Penggerak merupakan program yang diinisiasi oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud-Ristek, untuk dapat menggerakkan sekolah-sekolah lain dan menjadi panutan, tempat pelatihan, dan juga inspirasi bagi guru-guru dan kepala sekolah lainnya guna meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas peserta didik. Program ini juga merupakan bagian dari program organisasi penggerak episode 7 kebijakan merdeka belajar,” kata Zanariah.

Kementerian Dalam Negeri, lanjut Zanariah, menyambut baik pelaksanaan program sekolah penggerak di daerah. “Hal ini merupakan wujud sinergitas dan koordinasi antara pembina umum dan pembina teknis dalam pencapaian target di setiap urusan pemerintahan daerah, termasuk salah satunya urusan pemerintahan bidang pendidikan,” imbuh Zanariah.

Zanariah menilai pelaksanaan Program Sekolah Penggerak membutuhkan dukungan dari semua pihak, baik pusat maupun daerah untuk dapat berperan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsinya ikut berpartisipasi dalam memfasilitasi dan memonitor integrasi dalam Dokumen Perencanaan Daerah melalui Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang telah dimutakhirkan dengan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD; serta Permendagri tentang Pedoman Penyusunan RKPD dan APBD yang diterbitkan oleh Kemendagri setiap tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan bidang pendidikan merupakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan ketentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, sehingga Program Penggerak Sekolah harus dapat mendukung dalam mencapai SPM Pendidikan yaitu capaian mutu minimal satuan pendidikan berdasarkan Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan dan Permendagri 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM.

Guna menyukseskan Program Sekolah Penggerak, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bersama Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Nota Kesepahaman, Nomor: 10/IV/NK/2021, Nomor 420/2702/SJ tentang Implementasi Program Merdeka Belajar di Daerah, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak dalam menjalin kerja sama strategis untuk implementasi Program Merdeka Belajar di daerah dan dengan tujuan untuk terjalinnya kerja sama strategis yang berkesinambungan dalam implementasi Program Merdeka Belajar di daerah.

“Saya berharap semoga pelaksanaan Program Sekolah Penggerak ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh semua pemerintah daerah, baik provinsi/kabupaten/kota sehingga outcome, output, dan indikator dapat dicapai dan dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya untuk meningkatkan kualitas peserta didik,” ungkap Zanariah.