JAKARTA - Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono didampingi Direktur SUPD IV Zanariah menghadiri rapat kerja tentang RUU SKN (Sistem Keolahragaan Nasional) di Komisi X DPR RI dengan dihadiri oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, para pejabat eselon I yang mewakili Kemendagri, Kemenkeu, Kemenkum HAM, dan Kemenpan RB pada Senin (14/2/2022) di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara I, lantai 1.
Adapun agenda rapat kerja tersebut yaitu, laporan Ketua Panja RUU SKN, pandangan pemerintah mengenaik Pengaturan Pengelola Kawasan Industri berkewajiban menyediakan Sarpras olahraga, pendapat mini fraksi-fraksi, pengambilan keputuan pembicaraan tingkat 1, penandatanganan naskah RUU, serta sambutan pemerintah.
Hal-hal penting terkait hasil rapat kerja dimaksud antara lain: Komisi X DPR RI dan Pemerintah menerima laporan ketua panitia kerja (Panja) dan draft RUU Tentang Keolahragaan hasil Panja tanggal 14 Februari 2022; Komisi X DPR RI dan Pemerintah menyepakati Judul RUU menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Keolahragaan serta substansi pengelola kawasan industri berkewajiban untuk menyediakan prasarana olahraga untuk kebutuhan pekerjanya dalam pasal 67 ayat 4B dihapus; pandangan pemerintah dan pendapat akhir mini fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Keolahragaan untuk dilanjutkan dalam pengambilan keputusan pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR RI dengan 9 Fraksi dan ditambah Pemerintah menyatakan setuju; Seluruh Fraksi dan Pemerintah menerima dan menyetujui naskah RUU Tentang Keolahragaan untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang dan diteruskan dalam Pembicaraan Tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI; seluruh pandangan akhir mini Fraksi-Fraksi dan Pemerintah yang disampaikan dalam Rapat Kerja hari ini merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dan menjadi lampiran dalam keputusan rapat kerja; serta Raker ditutup dengan penandatanganan naskah RUU.